Sita 6 Barang Bukti, Polisi Segera Panggil Habib Bahar

Sabtu, 01 Januari 2022 – 12:55 WIB
Polisi segera panggil Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.

Sedikitnya ada enam barang bukti yang disita polisi.

BACA JUGA: Ada Kabar Anggotanya Sowan kepada Habib Bahar, Kombes Erdi Bereaksi

"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (1/12).

Terjadi penambahan barang bukti yang disita dpada hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktp49@gmail.com.

BACA JUGA: 2 Remaja Mesum di Pinggir Jalan Sunter, Ada Orang Lewat, Gas Terus, Astagfirullah!

Barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.

Penyidikan dugaan kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari 34 orang menjadi 50 saksi.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Joko Supriyanto Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.

Dia menjelaskan untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara.

Klaster pertama di Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi.

Klaster kedua, yakni di Garut dengan sepuluh orang saksi.

Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Polisi, lanjut Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2021 Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat  Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Bahar bin Smith dijerat dengan pasal UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946.

Bahar bin Smith akan dipanggil menjadi saksi terlapor pada Senin, 3 Januari 2022. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler