jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Firman Wijaya yang menjadi pengacara bagi Anas Urbaningrum terus mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu. Kini yang dipersoalkan Firman adalah penyitaan handphone milik kliennya saat penggeledahan di rumah istri Anas, Athiyyah Laila, beberapa hari lalu.
Menurut Firman, handphone yang disita KPK itu sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Hambalang. "Apa urusan alat komunikasi Pak Anas diambil, dirampas? Kan tidak ada urusan dengan Hambalang," kata Firman kepada wartawan di kantor PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/11).
BACA JUGA: 15 Orang Diamankan di Tempat Berbeda
Apalagi, lanjut Firman, KPK sebenarnya tidak memiliki hak untuk menyita barang-barang milik Anas. Pasalnya, surat izin penggeledahan KPK adalah untuk istri Anas.
Lebih lanjut Firman mengatakan, handphone tersebut digunakan Anas untuk berkomunikasi dengan para koleganya di politik. Karenanya Firman mecurigai penyitaan itu lebih berkaitan dengan kegiatan politik yang dilakukan mantan anggota KPU itu.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Alquran Persilakan KPK Dalami Peran Menag
"Ini adalah pembungkaman kepada Pak Anas yang selama ini kritis terhadap penguasa," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Ricuh MK Juga Akibat Kecerobohan Aparat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Heran Ada Bagi-Bagi BlackBerry di Kongres PD
Redaktur : Tim Redaksi