Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku

Senin, 04 Maret 2024 – 21:14 WIB
Seorang pelaku dan mobil yang dikendarai beserta 29 karton berisi rokok tanpa pita cukai saat diamankan petugas Bea Cukai Langsa melalui penindakan yang dilaksanakan pada Minggu (25/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TIMUR - Bea Cukai Langsa menindak dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa mencegah kerugian negara hingga Rp 1 miliar akibat peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bertindak Tegas, Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 2 Wilayah Ini

Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (4/2).

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 514 ribu batang rokok ilegal berbagai merek.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!

"Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp 578.794.090," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam keterangannya, Senin (4/3).

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, kata Sulaiman, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lapas kelas II B Langsa.

BACA JUGA: Lewat Program Customs Visit Customers, Bea Cukai Makin Kenal dengan Pengguna Jasa

"Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Kemudian pada Minggu (25/2), petugas kembali menindak upaya perdagangan rokok ilegal di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan di Desa Beusa Seberang berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai yang menyebutkan akan ada pengiriman rokok ilegal.

"Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," beber Sulaiman.

Pemantauan dan pengejaran pun tak terelakkan.

Petugas mengejar mobil target hingga ke Desa Beusa Seberang hingga akhirnya dapat menghentikan mobil tersebut bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 karton rokok tanpa pita cukai.

Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis 'Ice Crush' (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).

Sulaiman merincikan jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290 ribu batang.

Petugas juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas kelas II B Langsa.

Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000, dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000.

"Kami akan terus menindak perdagangan rokok ilegal demi menjaga keadilan berusaha dan keamanan bagi seluruh masyarakat," tegas Sulaiman.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler