jpnn.com - PANGKALAN BUN – Beberapa petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas 1 Palangka Raya mengalami teror melalui telepon seluler.
"Iya benar, semenjak penangkapan 1.160 kepiting yang 80 persen dalam keadaan bertelur pada 9 April lalu sampai hari ini," kata Leonard ketika memberikan sambutan dalam kegiatan lepas liar di Sungai Ratik, Kecamatan Kumai kemarin..
BACA JUGA: Ckck..Geng Cewek ABG ini Siksa Siswi Sekolah Lain
Namun, masalah teror itu tidak lantas mengurung niatnya untuk memberantas kejahatan. Khususnya di sektor perikanan dan menyerahkan semuanya ke pihak yang berwajib.
Pihaknya, ujar dia, bekerja semua ada dasarnya. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1/Permen-KP/2015, tentang penangkapan lobster (Panulirus, spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp).
BACA JUGA: Walikota, Wagub dan Rektor Rebutan Ketua PAN Bengkulu
Terkait tangkapan ini, disebutkan dengan jelas dalam Permen, tepatnya di pasal 2 yang mana setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster (Panulirus, spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus Pelagicus spp), dalam kondisi bertelur.
"Nah, dari 1.106 kepiting yang kami sita itu setelah diperiksa 80 persen sedang dalam kondisi bertelur dan sudah pasti ada sanksinya," ujarnya. (vin/tur/jos/jpnn)
BACA JUGA: Penumpang Kecewa, Trans Batam Tidak Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Desa Masih Gelap Gulita
Redaktur : Tim Redaksi