Sitat AD/ART Demokrat, Menteri Yasonna Sebut Dokumen Kubu Moeldoko Belum Lengkap

Minggu, 21 Maret 2021 – 13:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan ada sejumlah aturan mutlak untuk menentukan keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD sudah mengatur syarat pelaksanaan KLB.

BACA JUGA: Anggap Pamor Demokrat Meredup, Salim Said: Kenapa Moeldoko Terlibat di Situ?

Yasonna memerinci, sejumlah syarat pelaksanaan KLB PD ialah ada usulan dari dua pertiga dewan pimpinan daerah (DPD) atau pengurus tingkat provinsi; diusulkan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC); dan ada persetujuan ketua pajelis tinggi partai berlambang segitiga merah putih itu.

"Itu (keabsahan KLB, red) debatable (bisa dibantah, red), tetapi yang substansi itu tadi kami check," kata Yasonna di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (21/3).

BACA JUGA: Ada Cerita soal AHY Masuk Ruangan lalu Hadirin Diminta Menghormat, Jhoni Allen Marah

Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kementeriannya masih meneliti dokumen kepengurusan PD versi KLB Deli Serdang.

Menurut Yasonna, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sudah meminta PD kubu Moeldoko itu melengkapi sejumlah administrasi.

BACA JUGA: Demokrat Moeldoko Sudah Mendaftar, Menteri Yasonna Bilang Begini

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ujar Yasonna.

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan bahwa pada Jumat lalu (19/3), dirinya memperoleh laporan perihal surat Kemenkumham untuk PD kubu KLB. Isi surat tersebut meminta pengurus PD tandingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu melengkapi dokumen.

"Diberikan waktu (kepada PD kubu Moeldoko, red), karena kami, kan, punya waktu tujuh hari (meneliti)," kata Yasonna.

Politikus asal Sumatera Utara itu memerkirakan PD kubu Moeldoko akan melengkapi dokumen pada Senin besok (22/3). Apabila dokumen dari PD versi KLB sudah lengkap, kata Yasonna, Kemenkumham akan meneruskan ke proses selanjutnya.

"Kalau tidak, ya, kami ambil keputusan," tambah dia.

Namun, Yasonna enggan memerinci dokumen yang masih kurang dari pengurus PD versi KLB.

"Enggak usah disampaikan kepada publik. Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi, dokumen-dokumen," kata dia.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Partai Demokrat   Moeldoko   KLB   AHY   Yasonna  

Terpopuler