jpnn.com, PEKALONGAN - Polisi akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian Siti Anisah, 24, wanita hamil yang jasadnya ditemukan di kamar mandi.
Siti Anisah ternyata dibunuh suami sendiri, Akhmad Suryo Putra Nugroho alias Abdul Kohar, 29.
BACA JUGA: Istri Pembunuh Janda di Rusunawa Itu Sempat Dikepung Warga
Korban sendiri dihabisi di rumah saudara tersangka, Sahlan, warga Desa Terban, Kecamatan Warungasem pada Sabtu (07/11/2020).
Suryo menghabisi Siti Anisah dengan membenamkan kepala korban ke dalam air di ember yang berada di kamar mandi.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti yang mengikatkan bahwa korban dibunuh oleh suaminya sendiri,” ungkap Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, Rabu (11/11/2020).
BACA JUGA: Masjuk, Didin dan Tarman Tewas Tenggelam saat Mencari Ikan di Perairan Tanjung Pasir
Pembunuhan yang dilakukan oleh Suryo terhadap istrinya yang tengah hamil 5 bulan tersebut tergolong cukup sadis.
Pasalnya, sebelum menghabisi nyawa Siti Anisah, pelaku sempat menampar dan membekap mulut dan hidung korban serta memukul kepala bagian belakangnya.
BACA JUGA: Akhmad Suryo Nekat Habisi Nyawa Istri yang Lagi Hamil, Alasannya Mengejutkan
Tidak sampai di situ, setelah istrinya tidak sadarkan diri, pelaku membawa tubuh korban ke kamar mandi.
Setelah itu, Kohar mengisi air dalam ember hingga penuh. Kemudian dia menyeret tubuh istrinya yang sudah tidak berdaya.
Selanjutnya Suryo membenamkan kepala istrinya ke dalam air yang ada di ember. Pelaku juga sempat memukul leher korban bagian belakang.
“Akibat kepalanya dimasukan dalam air yang ada di ember, korban tidak bisa bernapas hingga akhirnya meninggal,” jelas Kapolres.
“Sebelumnya korban juga sempat dianiaya oleh pelaku hingga pingsan, sebelum akhirnya dibawa ke kamar mandi,” sambungnya.
Setelah memastikan istrinya tak bernyawa, Suryo kemudian menyusun strategi untuk menutupi aksi pembunuhan yang dilakukanya.
Dia meracik cairan yang dibuat dari minuman kaleng dicampur dengan obat vitamin janin yang kemudian dimasukkan kedalam mulut dan hidung korban.
Hal itu dilakukan agar saat ditemukan nanti, korban dianggap bunuh diri akibat overdosis.
Sepandai-pandainya dia berusaha menyembunyikan aksinya itu, namun berkat kejelian petugas kepolisian dari Polres Batang, akhirnya terbongkar juga.
“Perbuatan tersangka terbongkar setelah tim penyidik mendapat hasil outopsi yang menunjukkan sejumlah luka memar akibat hantaman benda tumpul di kepala korban. Sedangkan alibi pelaku dengan membuat korban seolah-oleh bunuh diri dapat dipatahkan,” beber Kapolres.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Pencuri Pistol Anggota Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
“Untuk penyelidikan lebih saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas,” tandas AKBP Edwin Louis Sengka.(don/radarpekalongan)
Redaktur & Reporter : Budi