Siti Fadhilah Belum Segera Ditahan

Senin, 14 April 2014 – 06:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Siti Fadhilah Supari baru saja ditetapkan KPK menjadi tersangka setelah berkasnya perkaranya dilimpahkan dari Kepolisian. Upaya penahanan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu juga dipastikan tidak bisa dilakukan dengan segera. Sebab, KPK sendiri belum merencanakan kapan pemeriksaan perdana dilakukan.

Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan, dalam waktu dekat belum ada jadwal pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa di Kemenkes itu. Menurutnya, penahanan baru bisa dilakukan setelah adanya pemeriksaan.

BACA JUGA: IDI Minta Pembagian Tarif Di JKN Jelas

"Sampai saat ini belum ada jadwal," katanya.

Dia tidak merespon saat ditanya apakah tertundanya pemeriksaan terhadap Siti Fadhilah karena penyidik masih fokus pada kasus lain. Dia kembali menegaskan jawaban sebelumnya bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan. Soal tuduhan Siti Fadhilah yang menyebut KPK mempolitisasi kasusnya, Johan mengelak.

BACA JUGA: SBY Anggap Permintaan Anas tak Relevan

"KPK domainnya hukum. Kasus ini pelimpahan dari Mabes Polri," terangnya.

Siti Fadhilah memang sempat meradang setelah tahu dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Apalagi, kasus tersebut disebutnya sempat mandek beberapa tahun. Saat ini, anggota Watimpres itu juga mengaku belum menerima surat penetapan dirinya menjadi tersangka.(dim)

BACA JUGA: Bendera Aceh Kembali Dibahas

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Antasari Tunggu SBY Lengser


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler