Sidang Tersangka Cikeusik Pindah ke Serang

Jumat, 01 April 2011 – 15:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Serang, Banten, untuk alasan keamanan"Kita pastikan sidangnya pindah ke Serang, sesuai permintaan kepolisan dan kejaksaan (yang) minta di Serang," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/4).

Pertimbangan lain dipindahkannya lokasi sidang dari PN Jakarta Utara ke PN Serang, menurut Tumpa, adalah dikarenakan kedekatan jarak dengan Pandeglang (lokasi kejadian)

BACA JUGA: KPK Diminta Awasi Biaya Haji

"Pertimbangan lain, Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini sendiri merupakan bentrok antara Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, dengan sekelompok massa, yang mengakibatkan tiga orang tewas dalam kejadian tersebut
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa berkas 11 tersangka kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten itu, telah lengkap (P-21).

Mereka (para tersangka), masing-masing adalah Dani Bin Misra, yang (berkasnya) dinyatakan lengkap pada 28 Maret

BACA JUGA: Usulan CPNS Daerah Baru Separuh, Pemda Dinilai Bebal

Menyusul kemudian berkas tersangka Ujang Bin Sahari, KH Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH Ujang Muhammad Arifin Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, dan Saad Baharudin Bin Sapri
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa DSW Mengaku Hanya Terima Rp 1,1 juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Meringankan MM Masih Berdatangan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler