Siti Fadilah Supari: Apalagi Amien Rais, Terlalu Jauh

Kamis, 08 Juni 2017 – 05:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) berjudul “To See the Unseen” (setitik harapan menggapai keadilan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (7/6).

Siti yakin seandainya sejak awal lembar disposisi (verbal) yang membuat dia terseret dalam kasus korupsi alat kesehatan ditemukan, maka dia tidak akan sampai dituntut jaksa enam tahun penjara. Siti juga membantah aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais.

BACA JUGA: Amien Rais: Kalau KPK tak Sewangi Ceritanya

Siti yang membacakan pleidoinya sambil sesekali menangis itu menuturkan, pada saat diselidiki polisi, verbal asli itu seolah raib.

Dia menceritakan pada 2012 diperiksa terkait surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) no 15912/Menkes/XI/2005 yang tidak disertai verbal.

BACA JUGA: Terseret Kasus Alkes, Amien Rais Dinilai Menggalang Kekuatan Politik

SRPL itu perihal penunjukan langsung alat kesehatan guna antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana.

"Penyidik menunjukan seperti verbal yang tidak pernah saya kenal dan memang tidak ada paraf saya. Saya sebut verbal abal-abal," ungkap dia.

BACA JUGA: Amien Rais Dorong Pansus Angket Bongkar Kebusukan KPK

Dalam persidangan dia menyebutkan kalau verbal untuk SRPL itu semestinya dibuat oleh kepala biro keuangan dan perlengkapan.

Bukan yang ditunjukkan penyidik dengan tanda tangan dari kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

"Dari sini saya berfikir dari hal inilah saya dituduh membuat PL (Penunjukan Langsung) yang melanggar aturan sehingga menjadi tersangka," ujar ibu tiga anak dan nenek tujuh cucu itu.

Versi tuntutan jaksa KPK, gara-gara SRPL itu Kepala PPMK Mulya A. Hasjmy akhirnya menunjuk langsung PT Indofarma sebagai Penyedia Barang dan Jasa. Sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.148.638.000,00.

Belakang verbal yang asli versi Siti itu muncul. Dia menyebutkan ada dua orang pemuda yang memperlihatkan padanya.

Tim kuasa hukum sudah memperlihatkan verbal itu pada persidangan sekitar April lalu. "Majelis hakim sampai bertanya-tanya kok bisa muncul. JPU tidak punya ini jadinya konstruksinya salah," ujar kuasa hukum Achmad Cholidin.

Salinan verbal atau lembar disposisi itu juga dibagikan pada media. Pada salinan itu ada tanda tangan kepala biro keuangan dan perlengkapan, Inspektur jenderal depkes RI, dan Sekretaris Jenderal Depkes RI. Surat dibuat pada 22 November 2005.

Cholidin yakin dengan bukti itu Siti punya posisi kuat. Dan majelis hakim akan menjadikan bukti tersebut sebagai pertimbangan dalam sidang putusan yang diagendakan pada Jumat (16/6) siang. "Saya yakin bisa menang," tegas dia.

Lebih lanjut, Siti juga menepis hubungan dengan Partai Amanat Nasional. Dia mengungkapkan penunjukan dia sebagai menteri kesehatan bukan karena dia dekat dengan partai tertentu. Dia pun menepis dugaan aliran dana ke para petinggi PAN.

"Tidak ada satupun aliran dana dari saya atau kesaya. Saya tak ada hubungan dengan Indofarma. Saya tidak tahu menahu Yayasan Sutrisno Bachir. Apalagi Amien Rais, terlalu jauh," tegas dia usai persidangan hingga pukul 21.00 tadi malam itu.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien menerima aliran dana hingga Rp 600 juta.

Dana tersebut ditransfer enam kali. Perinciannya pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.

Selain itu, Siti juga membantah telah menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah Rp 1,9 miliar dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT GRAHA ISMAYA berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.

Serta dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,4 miliar. (Jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais: KPK Hebat tapi Semakin Busuk


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler