Siti Nurasiah Dukung Hukuman Mati terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

Kamis, 13 Januari 2022 – 18:23 WIB
Ilustrasi - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut mati. Foto/dok: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, LEBAK - Aktivis perempuan di Kabupaten Lebak, Banten mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat demi melindungi kaum perempuan.

Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama  (LKNU) Kabupaten Lebak Siti Nurasiah menyatakan jika hukuman mati itu terealisasi, itu menjadi tonggak sejarah terhadap pelaku pemerkosa anak dan perempuan di tanah air.

BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Menurut Anda?

"Kami sangat setuju hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu," kata Siti Nurasiah di Lebak, Kamis (13/1).

Bila hukuman mati itu tidak terealisasi, Siti berharap pelaku dihukum berat dan dikebiri kimia.

BACA JUGA: AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata

Mantan Ketua Fatayat NU Lebak itu meyakini kaum perempuan tentu mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa perempuan dan anak.

Sebab, hukuman mati dipastikan dapat melindungi perempuan dan anak dari korban kejahatan seksual.

BACA JUGA: Kapolri Beri Instruksi Penting, Singgung Masalah Keadilan, Polisi Wajib Tahu

Siti juga menyatakan perzinaan merupakan perbuatan melanggar hukum pidana dan pelakunya harus diproses hukum.

Dia juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung.

"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, " ucap Siti Nurasiah.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan penerapan hukuman mati dapat menimbulkan efek jera.

Dengan demikian, kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan diharapkan dapat ditekan.

Ratu juga sependapat hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan, termasuk vonis mati.

BACA JUGA: Gadis Difabel Mengaku 2 Kali Disetubuhi Pria Misterius, Polisi Berkata Begini

Dia juga berharap para korban kejahatan Herry Wirawan mendapatkan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

"Sehingga mereka kembali kehidupan yang normal, " kata Ratu Mintarsih. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler