Sitti Bilang Renang Bisa Bikin Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik

Selasa, 25 Februari 2020 – 17:35 WIB
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sitti Hikmawatty yang menyebut kehamilan bisa saja terjadi ketika perempuan dan laki-laki berenang di kolam renang yang sama, menuai kontroversi.

Menyikapi hal itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya membentuk Dewan Etik yang akan mendalami kemungkinan pelanggaran dalam pernyataan Sitti Hikmawatty.

BACA JUGA: Siswi SMP Hamil 5 Bulan, Ternyata Yunus yang Tega Melakukannya

"Dewan Etik akan mengklarifikasi, mendalami, dan merekomendasikan hasil dari pendalaman yang dilakukan," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/2).

Apakah Sitti bisa diberhentikan?,Susanto menjawab hal itu menjadi domain Dewan Etik dalam rekomendasi mereka.

BACA JUGA: Pernyataan Bu Sitti Bikin Heboh, Proses Seleksi Komisioner KPAI Dipertanyakan

Dijelaskan Susanto, pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPAI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Pasal 21 Peraturan tersebut menyebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh presiden atas usul KPAI melalui menteri, dalam hal ini adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Menyapa Maia Estianty pakai Kata Tersayang, Langsung Heboh

Pasal 22 Peraturan mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, atau berakhir masa jabatannya.

Sedangkan Pasal 23 mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.

KPAI sudah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang, yaitu I Gede Dewa Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; Yosep Adi Prasetyo, mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers; dan Ernanti Wahyurini, mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler