jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan situasi pandemi Covid-19 yang dinilai makin membaik.
Hal itu ditandai dengan menurunnya jumlah daerah PPKM Level 3 dan nihilnya daerah Level 4.
BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog
Jumlah tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (4/4) itu berlaku pada 5 hingga 18 April.
BACA JUGA: Simak Kabar Baik dari Luhut Pandjaitan soal Omicron
"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Adapun provinsi yang jumlah daerah PPKM Level 2 paling banyak ialah DI Yogyakarta, yaitu 5 daerah.
BACA JUGA: Jenderal Tito Ungkap Reaksi Jokowi saat Kepala Desa Pekikan 3 Periode, Apa yang Dilihatnya?
Berikut daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali:
Banten
Kota Serang.
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arahan Tito soal Harga Bahan Pokok: Harus Turun
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih