Situasi Terkini di Mabes Polri Jelang Penetapan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:02 WIB
Awak media diwajibkan Swab Antigen menjelang pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Rencana tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan menyampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa (9/8).

Dari pantauan JPNN di Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB, belum ada pengamanan khusus menjelang pengumuman perkembangan hasil investigasi tim khusus (timsus) dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

BACA JUGA: Bharada E Bikin Pengakuan Terbaru Soal Menembak Brigadir J, Keamanannya Harus Dijamin Polri

Awak media yang meliput diwajibkan untuk swab antigen terlebih dahulu menjelang konferensi pers berlangsung.

Informasi yang dihimpun, konferensi pers bakal digelar pukul 15.30 WIB di Gedung Utama Mabes Polri.

BACA JUGA: Setelah Temui Putri Sambo, LPSK Mendadak Bungkam, Penjaga Rumah Mengaku Sudah Bosan

"Kegiatan Kadivhumas Polri menghadiri press release hasil investigasi Timsus Polri terkait kasus Duren Tiga bertempat di Lobby/Rupattama Gedung Utama Mabes Polri," bunyi agenda itu.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler