SJ Nekat Menikam Istri Berkali-kali Setelah Ajakan Rujuk Ditolak Mertua

Selasa, 03 Oktober 2023 – 16:24 WIB
Pengungkapan kasus kriminal di Mako Polres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Aparat kepolisian menangkap RA (27), seorang pria asal Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tega menikam tubuh istrinya, SJ (33), seusai permintaannya untuk rujuk ditolak oleh sang mertua.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (1/10).

BACA JUGA: 2 Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Adik, Kombes Anwar Ungkap Fakta Ini

"Dalam perkara ini, berhasil ditangkap seorang pelaku dengan inisial RA (27), dengan korban inisial SJ," kata Ilham dikutip dari Antara, Selasa(3/10).

Pembunuhan berencana itu berawal saat RA, yang sudah pisah rumah selama sepuluh hari dengan SJ, datang ke rumah korhan untuk menemui orang tua SJ.

BACA JUGA: Mengamuk di Pasar, AAN Tikam Wanita Pakai Pisau Dapur

Saat itu, RA yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras menyampaikan permintaannya untuk rujuk dengan SJ.

Namun, orang tua SJ menolak permintaan rujuk RA karena pasangan yang menikah secara siri itu sudah bercerai secara agama sejak RA menyatakan talak tiga.

BACA JUGA: Tikam Pemotor di Makassar, Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi

Setelah ditolak, RA pun pamit pulang. Namun, saat orang tua SJ berada di dapur, RA kemudian menyelinap masuk ke kamar SJ.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan pintu samping dan langsung mengarah ke kamar korban," kata Ilham.

Setibanya di kamar korban SJ, pelaku RA langsung mengeluarkan pisau yang sejak awal disimpan di balik jaketnya.

RA lalu menikam tubuh korban beberapa kali di bagian punggung. SJ pun sempat berusaha menghindar, sehingga tusukan pisau juga mengenai lengannya.

"Karena perbuatan pelaku, SJ mengalami dua luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan tiga luka tusukan di bagian punggung," kata Ilham.

Setelah melakukan aksinya, RA langsung melarikan diri. Namun, RA dapat diamankan oleh masyarakat setempat. SJ yang mengalami luka tusukan kini masih menjalani perawatan medis secara intensif.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis yang Dialami Adik Bupati Muratara, Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler