PONTIANAK -- Walikota Pontianak Sutarmidji memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pontianak, Zumyati, agar tidak menyerahkan SK CPNS asli kepada pegawai baru sebelum menyelesaikan pra jabatan. “Jadi jika belum 100 persen PNS tidak diberikan SK asliHanya fotokopiannya saja," ujar Sutarmidji seperti diberitakan Pontianak Post (Grup JPNN)
BACA JUGA: Melonjak, Korban Gigitan Anjing Rabies
Kepala BKD Kota Pontianak Zumyati menyebutkan, untuk tahun 2010 Kota Pontianak mendapat alokasi tambahan formasi CPNS sebanyak 184 orang yang terdiri atas tenaga guru 74 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan tenaga teknis 68 orang
BACA JUGA: Belum Ada Listrik, Bertahun-tahun Andalkan Obor
Dijelaskan Zumyati, SK Pengangkatan CPNS Kota Pontianak Tahun 2010 terhitung mulai 1 Januari 2011, dengan ketentuan gaji mulai dibayar berdasarkan tanggal melaksanakan tugas yaitu 1 Maret 2011, sehingga tidak ada rapel gaji
Sementara, Walikota Sutarmidji mengancam akan mempercepat proses pemecatan PNS yang melanggar aturan sesuai peraturan yang berlaku
BACA JUGA: Kemenhub Tambah Lagi Armada di Pelabuhan Merak
“Ada lima orang PNS yang akan dipecatSemuanya masih dalam prosesSaya berharap PNS bisa tahu peraturan kepegawaian,” ujarnya.Dia mengingatkan para anak buahnya untuk meningkatkan disiplin kerja, untuk mengabdi dan melayani masyarakatJika di lapangan ditemukan ada PNS yang tidak disiplin, kata Sutarmidji, maka otomatis pelayanan kepada masyarakat terganggu
“Ini harus menjadi perhatian PNSMisalnya masalah absenKarena ketidakhadiran selama lebih dari 46 hari kerja akan mendapat sanksiBegitu juga jika ada PNS yang cara berpakaiannya tidak sesuai dengan semustinya,” katanyaSutarmidji juga mendorong kepada CPNS agar terus meningkatkan kapasitas diri dengan melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi sesuai bidangnya(tin/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Tarik Buku Tafsir Menyimpang
Redaktur : Tim Redaksi