jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/11).
Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan kedua pelaku pengeroyokan berinisial SK dan MAA.
BACA JUGA: Pelajar SMK Mesum di Bangunan Kosong
"Pelaku ada enam, kami amankan dua, yang empat masih DPO," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).
Adapun kejadian bermula saat para pelaku menggunakan empat sepeda motor menuju Monumen Perjuangan.
BACA JUGA: Selama 4 Bulan Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Sebegini Kerugiannya
Saat melintasi Jalan Puter, para pelaku mengeroyok seorang warga berinisial AF.
Selanjutnya, para pelaku kembali berulang dengan mengeroyok pengemudi ojek online berinisial W di Jalan Titiran.
"Saat korban sedang duduk, datang lebih kurang empat motor yang tiga di depan dan satu berhenti kemudian menyerang dengan korban dengan kata-kata ‘sikat’," ujar Nanang.
"Modusnya (pelaku) menuduh korban telah memukuli temannya," sambung Nanang.
Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.
Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi