SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban

Rabu, 10 November 2021 – 10:54 WIB
Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan di Mapolsek Coblong, Kota Bandung, Senin (8/11). Foto: Dokumentasi Polda Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/11).

Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan kedua pelaku pengeroyokan berinisial SK dan MAA.

BACA JUGA: Pelajar SMK Mesum di Bangunan Kosong

"Pelaku ada enam, kami amankan dua, yang empat masih DPO," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).

Adapun kejadian bermula saat para pelaku menggunakan empat sepeda motor menuju Monumen Perjuangan.

BACA JUGA: Selama 4 Bulan Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Sebegini Kerugiannya

Saat melintasi Jalan Puter, para pelaku mengeroyok seorang warga berinisial AF.

Selanjutnya, para pelaku kembali berulang dengan mengeroyok pengemudi ojek online berinisial W di Jalan Titiran.

"Saat korban sedang duduk, datang lebih kurang empat motor yang tiga di depan dan satu berhenti kemudian menyerang dengan korban dengan kata-kata ‘sikat’," ujar Nanang.

"Modusnya (pelaku) menuduh korban telah memukuli temannya," sambung Nanang.

Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.

Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler