SK Honorer Boleh Diteken Kasek

Selasa, 09 Maret 2010 – 19:08 WIB

JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorerHonorer non APBN/APBD yang akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 2011, SK-nya tidak harus ditandatangani kepala dinas

BACA JUGA: Diduga Senjata Pasokan Mindanao

Tapi bisa kepala sekolah (kasek) untuk guru dan kepala puskesmas bagi tenaga kesehatan.

Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007
Di mana honorer non APBN/APBD hanya diangkat pejabat berwenang (kadis, red).

"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja

BACA JUGA: Pusat Surati Daerah

Kepsek dan kepala puskesmas juga bisa
Langkah ini untuk mempermudah para honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tahun depan," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).

Meski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta

BACA JUGA: Politisi PDIP Diminta Jujur

Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasanMerek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus.

"Kalau untuk honorer swasta tidak ada kompromiBaik pemerintah maupun DPR sudah sepakat tidak akan mengangkatnyaKalau mau, bisa lewat seleksi umum," tegasnyaDia mengakui kebijakan ini akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat, namun pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk penuntasan masalah honorer(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Dipastikan yang Tertangkap Dulmatin


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler