JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorerHonorer non APBN/APBD yang akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 2011, SK-nya tidak harus ditandatangani kepala dinas
BACA JUGA: Diduga Senjata Pasokan Mindanao
Tapi bisa kepala sekolah (kasek) untuk guru dan kepala puskesmas bagi tenaga kesehatan.Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007
"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja
BACA JUGA: Pusat Surati Daerah
Kepsek dan kepala puskesmas juga bisaMeski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta
BACA JUGA: Politisi PDIP Diminta Jujur
Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasanMerek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus."Kalau untuk honorer swasta tidak ada kompromiBaik pemerintah maupun DPR sudah sepakat tidak akan mengangkatnyaKalau mau, bisa lewat seleksi umum," tegasnyaDia mengakui kebijakan ini akan menimbulkan kontra di kalangan masyarakat, namun pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk penuntasan masalah honorer(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Dipastikan yang Tertangkap Dulmatin
Redaktur : Soetomo Samsu