SK Kepengurusan PDIP Digugat, Komar: Siapa di Balik Mereka?

Selasa, 10 September 2024 – 17:06 WIB
Komarudin Watubun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menyebut partai politik sekarang ini sedang mengidap penyakit yang disebut Demam Berdarah.

Hal demikian diucapkannya menyikapi empat kader PDI Perjuangan menggugat SK Kepengurusan partai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA: Bukan Hanya Bobby, Politikus PDIP Ini Juga Pernah Viral Gegara Jet Pribadi

"Sekarang ini, kan, partai politik lagi kena demam berdarah ini," kata Komarudin menjawab awak media, Selasa (10/9).

Komar, sapaan Komarudin Watubun, menyebut partai perlu menyelidiki sosok di balik empat kader yang mengajukan gugatan PTUN terhadap SK Kepengurusan PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat

"Jadi, harus dicek itu siapa di balik mereka. Itu yang penting," kata legislator Komisi II DPR RI itu.

Komar kemudian menerima pertanyaan awak media soal sosok Mulyono yang menjadi dalang di balik gugatan empat kader PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Panaskan Mesin PDIP di Jateng, Puan Datang Bawa Pesan Bu Mega untuk Kader Banteng

Dia mengaku tak bisa menduga serangan dari Mulyono, meski peristiwa dalam politik belakangan ini punya sosok kuat di belakang.

"Saya tidak bilang Mulyono, tetapi, kan, peristiwa yang terjadi selama ini, kan, ada sponsornya, jadi bagi saya, ya, itu biasa-biasa saja," kata Komar.

Dia melanjutkan PDI Perjuangan saat ini masih menyelidiki empat nama kader yang menggugat SK Kepengurusan ke PTUN Jakarta.

"Kami harus cek dahulu, posisi kader, kah, apa bukan? Status mereka, kan, harus dipastikan dahulu," ujar Komar.

Diketahui, empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.

Para penggugat menduga SK Kemenkumham tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Para penggugat juga beranggapan perpanjangan masa bakti pengurus PDI Perjuangan bertentangan dengan keputusan kongres.

Mereka juga menganggap hak prerogatif Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler