SK PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Tetap Dibatalkan PT TUN Medan

Kamis, 04 April 2024 – 21:53 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKALIS - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan kembali membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 anggota DPRD Bengkalis.

Putusan ini menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya yang menyatakan SK PAW tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA: Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat

Hakim Ketua Nurman Sutrisno bersama dua hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga membacakan putusan banding pada 1 April 2024.

Majelis hakim mengalahkan permohonan banding dari pihak Gubri dan menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR yang diputus pada 5 Januari 2024.

BACA JUGA: PAW DPRD Terhambat, Presiden dan Mendagri Jadi Tergugat

Harris Wilson, kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis, membenarkan putusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa SK PAW yang dikeluarkan Gubri Syamsuar terhadap Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko (Akok), dan Septian Nugraha cacat hukum dan terkesan terburu-buru.

BACA JUGA: Bamsoet Lantik 2 Anggota MPR RI Hasil Pergantian Antar-Waktu

"SK PAW ini gegabah, terkesan terburu-buru, dan banyak melanggar hukum. Sejak awal banyak yang salah dan sangat gegabah terbitnya, apalagi saat itu Syamsuar adalah Ketua DPD I Golkar dan juga menjabat Gubernur," kata Harris di Pekanbaru, Kamis (4/4).

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK PAW tersebut. Kini, dengan putusan PT TUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru, SK PAW 4 anggota DPRD Bengkalis dipastikan batal.

Kasus ini bermula sejak Agustus 2023 ketika Gubri Syamsuar menerbitkan SK PAW keempat anggota DPRD Bengkalis dan meminta pelantikan segera dilakukan.

Keempat anggota legislatif tersebut kemudian melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari somasi hingga gugatan PTUN yang akhirnya membatalkan SK PAW tersebut. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler