jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara), harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group. "Belum dapat (surat dari MA)," ujar Tri di Jakarta, Sabtu (25/10).
BACA JUGA: Ambar Dipecat, Amir Syamsuddin: Proses Bisa Dibawa ke Pengadilan
Sejauh ini perseroan kata Tri baru sebatas membaca keputusan tersebut melalui website, namun ia enggan mengomentari terlampau jauh dan lebih menunggu surat resmi dari MA. Menurut pria berkacamata ini, keputusan tersebut belum bisa dikatakan resmi.
"Baru baca-baca dari website aja, tapi itu kan belum resmi. Kita nggak mau tanggepin dulu, sekarang banyak website-website palsu, kita nunggu surat resmi," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Rieke Setuju Kementerian Tenaga Kerja tak Urus Transmigrasi
BACA JUGA: Ambar Tjahjono Dipecat Demokrat, Roy Suryo Ditunjuk jadi Anggota DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanda Kuning-Merah dari KPK, Bukti Sayang pada Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi