jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 156 guru honorer di kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Itu setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) PPPK yang diserahkan langsung oleh Wali kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Prof Nunuk Bertemu Ganjar, Kabar Gembira untuk Guru Honorer
"Alhamdulillah, kami sudah resmi ASN PPPK dan SK PPPK sudah di tangan," kata Amaden, guru PPPK yang juga koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi kepada JPNN.com, Selasa (22/8).
Dia mengaku bangga karena SK diserahkan langsung oleh wali kota disaksikan wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nina Pastian.
BACA JUGA: Bangka Barat akan Merekrut 1.105 PPPK, Formasi Guru Paling Banyak
Sebanyak 156 guru PPPK yang dilantik tersebar di TK, SD, dan SMP kota Sungai Penuh.
Untuk kepangkatan, 156 guru PPPK-nya masuk golongan IX dengan besaran gaji pokok sebesar Rp 2,9 jutaan.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan Regulasi PPPK 2023 untuk Honorer, Guru Lulus PG Masuk?
Amaden gembira karena mereka dikontrak lima tahun. Artinya, mereka bisa menikmati kenaikan gaji berkala sebanyak dua kali.
Selain itu, tahun depan mereka bisa menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 2023.
Walaupun tengah bergembira, Amaden mengaku belum bisa tenang karena ingat masih banyak rekannya yang belum diangkat PPPK.
"Guru honorer K2 dan non-K2 masih banyak yang belum diangkat. Begitu juga honorer tenaga teknis administrasi, masih banyak belum tersentuh," ucapnya.
Dia berharap pemerintah pusat maupun daerah khususnya Provinsi Jambi serta kabupaten kota segera menyerahkan SK PPPK kepada peserta yang lulus seleksi 2022.
Selain itu, untuk 2,3 juta honorer K2 dan non-K2 yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diselesaikan pemerintah agar menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
"Semoga honorer tenaga teknis administrasi menyusul bisa diangkat ASN PNS maupun PPPK tanpa tes, cukup dengan observasi saja," ucapnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad