Skandal Asmara Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 19 Januari 2021 – 19:59 WIB
JM (tengah), pasien RSD Wisma Atlet yang menjadi tersangka kasus asusila sesama jenis dengan perawat saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien Covid-19 yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sebagai tersangka. Tersangkanya ialah pria berinisial JM (23).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten percakapan asusila di media sosial.

BACA JUGA: Informasi Baru dari Polisi Soal Skandal Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet

"Kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE, menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

Usai menjalani swab test PCR sebanyak dua kali dan hasilnya negatif Covid-19, JM langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Begituan dengan Pasien Sesama Jenis, Perawat Wisma Atlet Terpapar Covid-19?

Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar," ujar Hengki.

BACA JUGA: Tepergok Satgas TNI Saat 4 Orang Ini Berbuat Terlarang Jam 2 Dini Hari, Begini Jadinya

Sementara, oknum perawat tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila tersebut.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Percakapan tersebut berisi bahasan yang bersifat asusila.

Usai viral, pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi pun langsung memeriksa JM dan oknum perawat tersebut.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan sesama jenis pada 24 Desember 2020 lalu di kamar mandi RSD Wisma Atlet. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler