Skandal Bansos, Wakil Bupati Cirebon dan Dua Kader PDIP Segera Disidang

Rabu, 10 Juni 2015 – 19:34 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung segera melakukan pelimpahan tahap kedua terkait tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012. 

Rencananya, tiga tersangka yakni Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Cirebon Emon Purnomo dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Bakal Periksa Gamawan Fauzi

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), nomor  B–43/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 12 Mei 2015, untuk tersangka Emon, nomor B–46/F.3/Ft.1/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 untuk tersangka Subekti dan nomor B–52/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 9 Juni 2015 untuk tersangka Tasiya.

"Sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggungjawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ungkap Tony, Rabu (10/6). 
Dia menambahkan, rencananya pelimpahan tahap II itu akan dilaksanakan besok, Kamis 11 Juni 2015. "Agar perkara dapat secepatnya disidangkan," kata Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Politikus PAN: Dana Aspirasi DPR Rp 20 Miliar Jangan Dicurigai

BACA JUGA: Ketua MPR: Tidak, Tidak, Mana Ada TNI Pecah?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Tertawa Pak Tedjo Bilang, Bang Yos Sudah Dimaafkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler