Skandal Demurrage Beras Impor Bulog-Bapanas Persoalan Hajat Rakyat

Senin, 05 Agustus 2024 – 16:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Skandal demurrage beras impor sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi merupakan persoalan hajat rakyat yang menyengat elite negeri.

Pascamencuatnya skandal demurrage sejumlah pihak memberanikan diri buka-bukaan memberikan kritik kepada kebijakan impor beras ugal-ugalan pemerintah.

BACA JUGA: Bulog-Bapanas Tersandung Skandal Demurrage, Ada Dugaan Keteledoran yang Disengaja

Misalnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyoroti data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah.

Hasto begitu ia disapa membeberkan bahwa pemerintah telah memanipulasi data impor beras lantaran terbukti pada tahun 2024 Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.

BACA JUGA: Eks Komisioner KPK: Skandal Demurrage Impor Beras Harus Ditindak

“Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, (5/8).

Hasto menekankan, berbagai kebijakan termasuk impor beras harus dapat dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Tindak Lanjut Skandal Demurrage Bulog-Bapanas Akan Mengembalikan Keseimbangan Politik dan Ekonomi

Hasto pun menyinggung permintaan maaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru-baru ini disampaikan.

"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus dikedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," pungkas Hasto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu (4/8). (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler