jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif yang akhinya buka suara mengenai 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Skandal Demurrage Bulog-Bapanas Akan Mengembalikan Keseimbangan Politik dan Ekonomi
Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di antara ribuan kontainer yang tertahan, beberapa di antaranya berisi beras yang belum diketahui aspek legalitasnya.
"Beras (ilegal) jumlah kontainernya 1.600. Tidak ada, belum ada penjelasan dari Bea Cukai soal (soal legalitas 1.600 kontainer) berisi beras itu,” kata Febri dikutip, Jumat (9/8).
BACA JUGA: Skandal Demurrage Beras Impor Bulog-Bapanas Persoalan Hajat Rakyat
Febri melanjutkan bahwa data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang.
Hal ini, kata Febri, diperlukan untuk menentukan kebijakan tepat dalam memitigasi kondisi yang sama ke depannya.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Impor Beras Dinilai Kental Aroma Manipulasi dan Korupsi
"Kebijakan yang tepat itu harus berdasarkan data yang akurat, cepat,” pungkas dia.
Sementara itu, ekonom Defiyan Cori mengamini soal kemungkinan beras ilegal di dalam 1.600 kontainer yang tertahan di pelabuhan.
Pasalnya, kata dia, jika beras tersebut bukan barang ilegal maka tidak akan tertahan apalagi sampai terkena demurrage Rp 294,5 miliar.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” tegas dia.
Ia memastikan, demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar akan menambah beban biaya beras yang dijual kepada masyarakat.
“Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini , maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,” tandasnya.
Sekedar informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu,(4/8).
Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar.
Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif