Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

Senin, 10 April 2017 – 07:14 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Foto: batampos.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi menghadirkan para politisi yang diduga menikmati aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

Hari ini (10/4), saksi yang dihadirkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hanya dari unsur pemerintah dan swasta.

BACA JUGA: Tanggapan KPK Soal Bibit Samad Jabat Penasihat Bakamla

Ada 7 saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang e-KTP ke-8 tersebut. Diantaranya, 4 berasal dari kelompok eksekutif.

Yakni, Sambas Maulana (Kementerian Keuangan), F.X Garmaya Sabarling (Kementerian Dalam Negeri), Meidy Layooari (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Setya Budi Arijanta (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

BACA JUGA: Bibit Jabat Penasihat Bakamla, KPK: Kami Independen

Sedangkan 3 lainnya merupakan unsur kelompok swasta. Yaitu Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S. Hutasoit dan pengusaha home industri jasa electroplating Dedi Prijono.

Dedi juga merupakan kakak tersangka ke-3 kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Bang Masinton Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus RJ Lino

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi dari kelompok non legislatif tersebut sesuai dengan kebutuhan JPU yang ingin membuktikan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan dimintai kesaksian seputar proses penganggaran e-KTP. Baik itu kelompok eksekutif, DPR dan swasta.

Febri menjelaskan, JPU menilai kesaksian para saksi-saksi sebelumnya sudah cukup menguatkan peran terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus tersebut.

Terkait dengan masih banyaknya anggota DPR yang belum memberikan kesaksian tentang distribusi aliran uang panas, Febri menyebut fokus JPU bukan tentang itu.

”Jaksa punya strategi agar sidang ini tidak melewati waktu yang ditentukan.”

Sesuai ketentuan, jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 bulan.

Nah, keterbatasan waktu tersebut memaksa JPU hanya menghadirkan saksi yang memiliki peran sentral dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun indikasi bagi-bagi fee.

Pun, dari 300-an saksi, jaksa rencananya hanya akan menghadirkan 130 saksi.

Lantas bagaimana dengan saksi dari kelompok DPR yang sudah diundang namun belum memberikan kesaksian di pengadilan? Febri menyebut hal itu akan dirumuskan jaksa.

”Nanti bisa dihadirkan di sidang berikutnya,” terangnya. Saksi yang tidak hadir itu salah satunya mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Begitu pula dengan saksi yang mengembalikan uang, KPK berjanji menindaklanjuti pihak-pihak yang mengakui adanya aliran uang haram tersebut.

Sebab, pengembalian uang tidak lantas menghapus pidana korupsi.

Apalagi, uang itu dikembalikan setelah KPK melakukan penyidikan dan memeriksa para pihak tersebut.

”Kalau fakta persidangan mengaku mengembalikan meski tidak tahu kalau uang itu uang e-KTP tetap akan kami tindaklanjuti. Akan terbuka lagi (nama-nama yang mengembalikan uang ke KPK) di persidangan,” ujar Febri.

Dengan demikian, masih ada 9 nama yang belum terungkap dari total 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK.

Sebagaimana diketahui, selain terdakwa Irman dan Sugiharto, ada 3 orang lain yang sudah mengaku mengembalikan uang ke KPK.

Yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hafsah dan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasaran, Siapa Saja 14 Nama Kembalikan Uang E-KTP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi e-KTP   saksi   KPK  

Terpopuler