jpnn.com, JAKARTA - Sudah puluhan saksi dihadirkan di sidang perkara korupsi dana e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Namun, baru tiga orang yang mengakui penerimaan uang panas e-KTP dan sudah mengembalikannya saat proses penyidikan di KPK.
BACA JUGA: Loyalis Anas Ini Dukung KPK Tuntaskan Kasus e-KTP
Sebagai catatan, selain dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, 3 orang yang mengembalikan uang ke KPK itu adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hafsah dan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo.
Pengakuan Diah tentang pengembalian itu disampaikan dalam sidang e-KTP 16 Maret lalu.
BACA JUGA: Kabar Baik bagi Warga Penanti E-KTP
Diah mengaku menerima duit USD 500 ribu (Rp 6,6 miliar) dari terdakwa Irman dan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Masing-masing USD 300 ribu dan USD 200 ribu. Duit itu kemudian dikembalikan ke KPK saat awal penyidikan 2014 silam.
BACA JUGA: Yakinlah, KPK Bakal Mudah Menjerat Orang Besar di e-KTP
Sedangkan Jafar mengaku mengembalikan uang Rp 1 miliar ke KPK.
Uang itu diperolehnya dari M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP.
Jafar yang menyampaikan pengembalian itu pada sidang 3 April lalu mengaku tidak tahu bila uang yang diterima dari Nazar merupakan bagian dari uang ijon proyek e-KTP.
Sementara itu, saksi Anang yang berasal dari kelompok swasta mengaku mengembalikan uang ke KPK sebesar USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang Kamis (6/4). Menurut Anang, duit yang dikembalikan merupakan uang pinjaman untuk Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti pihak-pihak yang mengakui adanya aliran uang haram dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sebab, pengembalian uang tidak lantas menghapus pidana korupsi.
Apalagi, uang itu dikembalikan setelah KPK melakukan penyidikan dan memeriksa para pihak tersebut.
”Kalau fakta persidangan mengaku mengembalikan meski tidak tahu kalau uang itu uang e-KTP tetap akan kami tindaklanjuti. Akan terbuka lagi (nama-nama yang mengembalikan uang ke KPK) di persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (8/4).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono berharap nama-nama yang mengembalikan uang ke KPK segera terungkap.
Sebab, sebagian besar masyarakat penasaran dan ingin segera mengetahui nama-nama itu.
”Penasaran siapa saja (14 nama) yang mengembalikan,” terangnya kepada Jawa Pos. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Peran Tim Fatmawati di Kasus e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi