Skandal Jam Richard Mille Rp 77 M, Polisi Interogasi Tony Sutrisno hingga 8 Jam

Selasa, 19 April 2022 – 23:56 WIB
Pengusaha Tony Sutrisno kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan pembelian dua jam mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno diperiksa Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Tony, Basuki mengatakan kliennya diperiksa terkait transaksi dan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan pembayaran dua jam mewah itu.

BACA JUGA: Pengusaha Korban Jam Richard Mille Rp 77 M Ganti Pengacara, Bukan Sembarangan Orang

"Menggali secara detail menganai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi di mana pelaksanaan pembayarannya," kata Basuki di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (19/4).

Basuki mengatakan kliennya juga ditanyakan soal bukti-bukti percakapan dalam proses transaksi pembelian dua jam itu.

BACA JUGA: Richard Mille Jakarta Minta Tony Sutrisno Ambil Jam Mewah Rp 77 Miliar di Singapura

Di sisi lain, penyidik mengonfirmasi Tony soal penyebab pihak Richard Mille tak kunjung mengirim kedua jam itu.

"Memang karena pembuktiannya itu lebih banyak percakapan, sehingga tadi menggali tentang transkasi dari pembicara di percakapan itu sampai terjadi pembayaran," kata diam

BACA JUGA: Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo

Basuki meyakini dugaan pidana penipuan itu terdapat pada lokasi penyerahan barang.

Sebab, kata dia, penyerahan dua jam tangan mewah itu seharusnya di Jakarta, bukan Singapura.

Adapun kliennya selalu diarahkan oleh terlapor Richard Lee soal proses transaksi pembelian.

"Pembuktian komunikasi lokasi di Jakarta dan pembayaran dari bank-bank di Indonesia. Dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura," ujar Basuki.

Basuki mengeklaim penyerahan barang di Jakarta.

"Kalau pembayaran di Singapura itu karena memang sesuai dengan permintaan dari Pak Richard Lee sebagai transaksi di Indonesia. Karena resminya banyak di butik Indonesia," ujar dia.

Tony diperiksa selama kurang lebih delapan jam.

Penyidik masih menggali perihal latar belakang dari proses transaksi ini untuk menemukan pihak mana saja yang terlibat.

Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.

Tony memolisikan Ric L pada Juni 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021.

Sementara itu, Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie membantah tuduhan Tony.

Yullie mengeklaim pihak butik Richard Mille Jakarta telah memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno tersebut.

Pihaknya, kata dia, memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri.

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap Yullie.

Yullie menjelaskan bahwa Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta.

Pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Menurut Yullie, Tony melakukan transaksi dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

Hal itu, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Singapura. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler