Richard Mille Jakarta Minta Tony Sutrisno Ambil Jam Mewah Rp 77 Miliar di Singapura

Jumat, 08 April 2022 – 23:59 WIB
Patung Merlion dengan latar belakang Marina Bay Sands Singapura. Foto: Joyce Fang/The Straits Times

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie angkat suara perihal laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha Tony Sutrisno.

Konon, Tony mengalami kerugian Rp 77 miliar atas pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille.

BACA JUGA: Kejagung Bersiap Garap Perkara Penistaan Agama Pendeta Saifuddin

Yullie mengatakan tuduhan Tony itu keliru.

"Sangat menyesatkan, kami perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kataYullie dalam keterangannya, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Polisi Gadungan Mengaku Sengaja Berseragam Brimob Demi Tujuan Satu Ini, Ternyata

Yullie mengeklaim pihak butik Richard Mille Jakarta telah memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno tersebut.

Pihaknya, kata dia, memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ali Mochtar Ngabalin: Para Mubalig Pasti Tidak Percaya

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap Yullie.

Yullie menjelaskan bahwa Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta.

Pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Menurut Yullie, Tony melakukan transaksi dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

Hal itu, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, lanjut Yullie, sudah menyatakan menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony sebesar SGD 6.805.400.

"Saat ini sedang menunggu Saudara Tony untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Namun, kenapa Saudara Tony tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie.

Yullie menegaskan Richard Mille Jakarta hanya dealer dari jam tangan di Indonesia.

Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd.

"Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," pungkas Yullie.

Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Tony mengaku rugi puluhan miliar rupiah setelah membeli jam tangan mewah Richard Mille.

Tony memolisikan Ric L pada Juni 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Fahrenheit: Korbannya 550 Orang, Kerugiannya Bikin Geleng Kepala


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler