Skandal Lili Pintauli dan Darno Diungkap Novel Baswedan, Jamiluddin Berkata Keras

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 02:50 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah disorot soal dugaan skandal terkait pertemuan dengan kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara bernama Darno sebagaimana diungkap Novel Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menyoroti laporan Novel Baswedan soal dugaan skandal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Darno.

Novel menduga Lili Pintauli melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dan bertemu dengan Darno, salah satu kontestan di Pilkada Labuhanbatu Utara tahun 2020.

BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar

Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Jamiluddin menilai permintaan Darno sebagai kontestan Pilkada kepada pimpinan KPK itu tidak lazim.

BACA JUGA: Ferdinand Sentil Novel Baswedan yang Ungkap Skandal Lili Pintauli di KPK

"Apalagi, kalau permintaan itu dimaksudkan untuk menjatuhkan suara anak bupati dalam pilkada," kata Jamiluddin kepada JPNN.com, Jumat (22/10)

Dosen Universitas Esa Unggul itu menyatakan praktik seperti itu seharusnya tidak dibenarkan di negara demokrasi. Terlebih lagi menjadikan hukum sebagai alat politik.

BACA JUGA: YS Korupsi Dana Desa untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Muda, Alamak!

"Hukum digunakan untuk mencari keadilan, bukan menghancurkan seseorang," ucapnya.

Jamiluddin menegaskan kasus bupati Labuhanbatu Utara harus ditangani secara adil, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Dengan cara itu, hukum memang digunakan untuk keadilan. Hal itu yang memang yang diinginkan demokrasi," tandas Jamiluddin Ritonga.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan Lili Pintauli juga terlibat dalam beberapa kasus lain, yaitu perkara Labuhanbatu Utara. Novel saat masih aktif sebagai penyidik KPK terlibat dalam penanganan perkara itu

"Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu ialah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ucap Novel Baswedan dikutip dari surat pengaduannya, Kamis (21/10).

Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

BACA JUGA: Supaya tak Menjadi Fitnah, Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Harus Diproses 

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler