SKB 4 Menteri Longgarkan Aktivitas dalam PTM, Guru & Siswa Pasti Senang

Rabu, 11 Mei 2022 – 21:13 WIB
Sejumlah siswa datang ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka (PTM), di antaranya bisa kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka, kami berikan izin agar kantin sekolah bisa kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Dia menambahkan untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

BACA JUGA: Istana Klaim Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dipertimbangkan 100%

"Pastikan anak-anak mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tegas Suharti.

Orang tua/wali peserta didik masih bisa memilih sehingga anaknya dapat mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, kata Suharti, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologi.

Suharti menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

"Jika hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," ujar Sesjen Suharti. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapakah Pejabat yang Menerima Aliran Uang dari Oknum Polisi Briptu Hasbudi? Siap-Siap, Ya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler