jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Intelijen dan Keamanan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Bakal Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, Senin (25/9).
"Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk Bakal Calon Presiden Anies Baswedan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: KPU Akan Susun Aturan Wajib SKCK Dalam Pendaftaran Caleg
SKCK diberikan kepada Anies yang mengajukan permohonan di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak.
Pengurusan SKCK tersebut dilakukan sebagai persiapan pendaftaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA: Polri Merespons Isu Soal Bikin SIM-SKCK Pakai Bukti Vaksin, Begini Penjelasannya
Anies menginformasikan kepada awak media mengurus SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak pada pukul 11.30 WIB.
Menurut Ramadhan, hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK untuk bakal capres/cawapres.
BACA JUGA: Warnet Terima Jasa Manipulasi SKCK, Mungkin Anda Kenal Pelakunya
Keempat SKCK tersebut, yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (14/9), dan Prabowo Subianto.
"SKCK Prabowo terbit seminggu lalu," ujar Ramadhan.
SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres/cawapres. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi