jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial AD (36), pelaku kasus pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kampung Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warnet yang menerima jasa manipulasi SKCK.
BACA JUGA: Otak Pelaku Perampokan Warnet yang Sempat Viral Itu Akhirnya Tertangkap, Lihat Tampangnya
Selain SKCK, pelaku selaku pengusaha warnet itu juga menerima jasa manipulasi dokumen resmi lainnya yang dikeluarkan pemerintah.
"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto, dan keperluan lainnya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Texas Silalahi Terkapar Usai Dibacok di Warnet
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya itu selama satu tahun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat komputer berikut printer dan tiga lembar dokumen SKCK keluaran Polsek Rajeg yang diduga hasil manipulasi.
BACA JUGA: Korban Kebejatan Pemuda Pemilik Warnet Ini Ternyata Banyak, Semua Laki-laki, Astagaaa
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi