SKK Migas Kaget HO Lapangan Banyu Urip Dicabut

Senin, 22 Februari 2016 – 19:44 WIB
Ilustrasi kantor SKK MIgas. Foto : Dok Jawa Pos

jpnn.com - Langkah Badan Perizinan Bojonegoro membatalkan HO (Hinder Ordonantie/Izin Gangguan) Lapangan Banyu Urip yang dikelola Exxon Mobile Cepu Limited Mobil Cepu Limited (EMCL) membuat kaget SKK Migas.

“Saya baru membaca berita itu dari media. Terus terang keputusan itu membuat kami kaget,” kata Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi saat dihubungi melalui telepon.

BACA JUGA: Dua Ibu Muda, Geng Pencuri Perhiasan Surabaya Dibekuk

Namun, meski begitu, Didik belum bersedia mengungkapan apa sikap resmi dari SKK Migas terkait dengan pembatalan HO yang dimiliki EMCL. Namun pihak SKK Migas, akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro.

Sebab, UU No.2 Tahun 2012 Pemerintah Daerah (Bupati) mengemban amanah UU untuk menjamin tersedianya tanah bagi pembangunan untuk kepentingam umum (dalam hal ini untuk lapangan Banyu Urip). Jadi  seharusnya Pemkab meminta Pemdes segera membantu pemilihan calon tanah pengganti TKD, bukannya malah mencabut izin HO.

BACA JUGA: Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah

Dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan, pembatalan HO milik untuk SKK Migas Perwakilan Jabanusa  itu tertuang dalam SK Kepala Badan Perizinan Bojonegoro  No 503/193/SK.HO/208.412/2016) tertanggal 16 Februari.

Surat yang diteken Drs Kamidin itu tertuang tiga keputusan. Pertama, memutuskan mengubah Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 503/193/SK.HO/208.412/2011 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2011 tentang Izin Gangguan (HO) Pengembangan Lapangan Migas Banyu Urip.
Kedua, mencabut sebagian legalitas Izin Gangguan (HO) yang memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupeten Bojonegoro seluas 130.017 m2 (13 Ha). Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (16 Februari 2016, red).

BACA JUGA: Sibuk Memasak di Dapur, Ibu Ini Tak Sadar Anak Kecebur Sumur

Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar pembatalan Izin Gangguan itu . Salah satunya, perjanjian sewa TKD Desa Gayam telah berakhir sejak tanggal 11 Fabruari. 

“Untuk menghindari perbuatan melawan hukumyang bersifat maladminitrasi atas penerbitan Izin Gangguan maka perlu ada perubahan SK Bupati tahun 2011,” tulis Kamidin.

Sementara, Bupati Bojonegoro Suyoto mendesak kepada SKK Migas agar segera menyelesaikan tukar guling TKD Gayam. Sebab masa sewa sudah berakhir sejak 11 Februari 2016 dan belum ada kesepakatan lagi antara Pemerintah Desa dan SKK Migas. Sehingga kata Suyoto, secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemkab, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan BPK RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk mendapatkan evaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan untuk pedoman dalam tukar guling TKD Gayam.

Menurutnya, hasil koordinasi ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang, penggunaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak boleh memalui sewa, hal itu sesuai amanat UU no 2 tahun 2012, dan harus melalui pengadaan.

"Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa. Padahal masa sewa tahun ini berakhir 11 Februari 2016," tandasnya. (pda)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak! Kabar Lumayan Bagus untuk Honorer K2 Kudus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler