SKK Migas Terus Tingkatkan Lifting Minyak

Selasa, 06 Maret 2018 – 20:20 WIB
Diskusi Kelancaran Operasi Hulu Migas dan Dampaknya Bagi Ketahanan Energi Nasional di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (6/3). Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto mengatakan, pihaknya selaku kepanjangan tangan pemerintah berusaha meningkatkan lifting migas.

BACA JUGA: DPRD Tuban Mediasi JOB PPEJ dengan Warga

Selain itu, SKK Migas juga memangkas perizinan yang mempersulit para investor.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta dapat menjadi angin segar buat sektor hulu migas. Sebab, itulah yang membuat tertarik para investor sehingga dapat meningkatkan produksi minyak dan gas dalam negeri," kata Bambang dalam diskusi Kelancaran Operasi Hulu Migas dan Dampaknya Bagi Ketahanan Energi Nasional di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

BACA JUGA: Jalan Sehat Tutup Peringatan Bulan K3

Saat ini, ancaman krisis energi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan sehingga membutuhkan solusi konkret.

Kebutuhan minyak bumi sudah mencapai 1,6 juta barel per hari. Padahal, sebanyak 50 persennya mampu disediakan di dalam negeri.

BACA JUGA: MAKI Ajak Bareskrim Kolaborasi di Praperadilan Kondensat

Kebutuhan energi prima nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 3,636 juta barel setara minyak per hari.

Karena itu, dalam era globalisasi yang kian kompetitif ini tidak ada pilihan selain sektor hulu migas meningkatkan kinerjanya baik dalam konteks eksplorasi dan produksi, kepemimpinan, transparansi, manajemennya yang efisien dan efektif.

Selain itu, juga harus ditunjang oleh infrastruktur dan kekuatan financial yang memadai.

Menurut Bambang, sejumlah kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mencabut 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.

Sebanyak 32 regulasi sektor ESDM yang dicabut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Jakarta Ahmad Yuslizar menilai undang-undang migas prorakyat penting untuk segera diundangkan.

Ketidakpastian dan berlarutnya penyelesaian hanya akan membuat ketidakpastian ketahanan energi nasional.

“Tantangan lain yang dihadapi sektor hulu migas adalah bisnis migas merupakan bisnis dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak di industri migas tidak sebanyak di industri media cetak dan elektronik,’’ ucap Ahmad. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKK Migas Jawab Implementasi Program TJS Lewat Buku


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler