jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (21/12).
Kedatangan itu untuk menyerahkan copy gugatan praperadilan penanganan perkara korupsi pembelian kondensat oleh PT TPPI dan SKK Migas.
BACA JUGA: SKK Migas Jawab Implementasi Program TJS Lewat Buku
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyerahan copy gugatan ini dimaksudkan agar penyidik lebih awal mempersiapkan diri menghadapi persidangan nanti.
"Sekaligus permintaan untuk buka-bukaan data guna menunjukkan kerja profesional," kata Boyamin, Kamis (21/12).
BACA JUGA: SKK Migas Siap Dukung UMKM
Dia menambahkan dengan buka-bukaan data maka akan terbukti jika penyidik sudah profesional maka yang menghambat perkara ini berlarut-larut adalah jaksa penuntut umum kejaksaan agung karena telah memberikan petunjuk subjektif dan sulit di luar KUHAP.
Jika penyidik terbuka kepada MAKI, maka bisa berkesempatan untuk berkolaborasi menghadapi jaksa di sidang praperadilan nanti.
BACA JUGA: KPK Harus Cerdas Terapkan Strategi untuk Kalahkan Setnov
"Semoga penyidik bersedia kerja sama dalam hal kebaikan membongkar kasus korupsi," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, MAKI menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/12).
Gugatan dilayangkan karena berlarut-larutnya proses penanganan dugaan korupsi pembelian kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI.
Kasus yang sudah menjerat tersangka mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial SKK Migas Djoko Harsono dan pendiri TPPI Honggo Wendratno itu ditangani Bareskrim Polri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto
Redaktur & Reporter : Boy