jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengklaim sudah melakukan tindakan yang benar dalam mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
"Kami merasa melakukan yang benar," tegas Prasetyo, Kamis (31/3).
BACA JUGA: TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan di Perbatasan RI-Australia
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Irwansyah Siregar, korban penembakan Novel. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Suparman menetapkan SKP2 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah dan tak mempunyai kekuatan mengikat. Pengadilan juga memerintahkan jaksa melanjutkan perkara Novel ke persidangan.
"Ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kami, ya kami akan pelajari lebih dulu. Mereka (pengadilan) punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kami kaji juga," ujar Prasetyo.
BACA JUGA: Effendi: Tak Ada Tempat Bagi Kader Cengeng dan Karbitan
Dia menjelaskan, setiap kasus tentu berbeda-beda. Karenanya, ia mengatakan, kejaksaan akan mempelajari untuk menentukan langkag yang dilakukan. "Kami merasa melakukan yang benar," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bersasarkan pasal 82 ayat 2 KUHAP, kejaksaan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. "Selama ini kita pelajari, KUHAP mengatakan begitu ya," kata mantan Jampidum Kejagung, itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hmm..Cuma Makan-makan Kok Pengamanannya Ketat Pak Zul?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Foto Ini, Prajurit TNI AL Musnahkan Barang Haram Hasil Sitaan
Redaktur : Tim Redaksi