Slamet Dorong Luas Kawasan Hutan Jadi Indikator Perhitungan DAU

Senin, 04 Oktober 2021 – 23:58 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI drh. Slamet menerima audiensi dari Research Center for Climate Change - Universitas Indonesia (RCCC–UI) pada hari Rabu (29/9) yang dilakukan secara virtual.

Dalam audiensinya RCCC-UI menekankan pentingnya luas kawasan hutan menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di transfer ke daerah.

BACA JUGA: Drh Slamet Sebut Kenaikan Harga Pangan Berdampak pada Kesejahteraan Petani

Menurut mereka skema DAU yang ditentukan kementerian keuangan belum memperhitungkan luas kawasan hutan, sehingga melalui momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang merupakan revisi dari UU 33 tahun 2004 RCCC-UI ingin agar luas kawasan hutan mendapatkan porsi khusus dalam skema transfer daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, drh. Slamet yang juga merupakan ketua kelompok komisi 4 Fraksi PKS DPR RI menyambut baik ide tersebut karena sejalan dengan platform perjuangan Partai keadilan Sejahtera (PKS) dalam menciptkan pembangunan daerah yang berkeadilan.

BACA JUGA: ATR/BPN Siapkan Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan

Perlindungan lingkungan berkelanjutan adalah salah satu platform perjuangan partai PKS, di mana perlindungan hutan memiliki bagian penting yang harus dilindungi.

Slamet melanjutkan meskipun poksi yang dipimpinnya tidak secara spesifik ikut membahas RUU HKPD namun perjuangan perlindungan lingkungan sudah menjadi konsern seluruh anggota komisi 4 di bawah koordinasinya. Hal tersebut terbukti sejak pembahasan RUU Cipta kerja pihaknya terus mendorong agar luas kawasan hutan tidak mengalami pengurangan melalui usulan batas minimum luas kawasan hutan yang harus ada disetiap daerah.

Selain itu, pihaknya juga menolak segala upaya alih fungsi kawasan hutan meskipun hal tersebut terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibentuk oleh pemerintah.

"Sejak pembahasan UU Cipta kerja kami menolak segala bentuk pelemahan terhadap perlindungan hutan di Indonesia mulai dari penghapusan batas minimum kawasan hutan serta upaya alih fungsi lahan dengan dalih Program Strategsi Nasional (PSN)," ujar Slamet di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Pada diskusi tersebut RCCC-UI juga memaparkan beberapa simulasi data terkait luas tutupan hutan kaitannya dengan kebutuhan fiskal daerah. Dari hasil simulasi tersebut mereka menyimpulkan bahwa kebutuhan fiskal meningkat lebih tinggi terutama bagi daerah-daerah dengan tutupan hutan tinggi, dibanding yang tidak selain itu.

Makin luas tutupan hutan daerah: kebutuhan fiskal makin tinggi, kemampuan fiskal makin rendah, celah fiskal makin lebar. Hal inilah yang mendasari agar luas kawasan hutan harus menjadi bagian dari perhitungan DAU untuk mendapatkan pembagian keuangan daerah yang berkeadilan.

Terakhir, Slamet juga mengungkapkan bahwa usulan pendanaan bagi perlindungan kawasan hutan harus didekati dari berbagai pendekatan dengan memanfaatkan beberapa celah fiskal baik yang sudah ada maupun yang masih akan diusulkan.

Salah satu yang ditekankan adalah insentif pendanaan konservasi dalam revisi UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi yang saat ini sedang dibahas internal di komisi 4 DPR RI.

Menurut Slamet, pihaknya telah memasukkan usulan tambahan pasal dalam RUU Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) terkait insentif konservasi bagi daerah yang mampu menjaga kawasan hutan dan kawasan konservasi miliknya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   kawasan hutan   Dau   Slamet  

Terpopuler