SLIK OJK Gantikan BI Checking

Sabtu, 29 April 2017 – 01:42 WIB
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Aplikasi tersebut merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BI checking.

BACA JUGA: Indonesia Waspada Risiko AS dan Korut

SID selama ini digunakan perbankan untuk melihat kesehatan keuangan calon debitur serta menjadi dasar seleksi persetujuan kredit.

Sementara itu, SLIK yang dimiliki OJK juga menjadi sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga keuangan.

BACA JUGA: Kendalikan Inflasi, BI Bentuk Klaster Beras Organik

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, SLIK diharapkan membantu meningkatkan pertumbuhan kredit sekaligus mencegah kredit bermasalah.

’’Tingkat kemudahan mendapatkan kredit di Indonesia masih di peringkat ke-62. Naik dari tahun lalu yang di peringkat ke-70, tapi masih di bawah Thailand yang peringkatnya 30-an,’’ katanya saat peluncuran SLIK, Kamis (27/4).

BACA JUGA: OJK Permudah UKM Melantai di Bursa

Melalui SLIK, lembaga keuangan dapat memperoleh laporan debitur secara lengkap, akurat, utuh, dan tepat waktu.

SLIK juga akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan.

Informasi debitur tersebut dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, dan pengelolaan manajemen risiko.

SLIK juga dapat digunakan untuk melihat profil keuangan seorang kandidat pemimpin daerah, yakni pernah memiliki riwayat kredit bermasalah atau tidak.

”Kalau misalnya orang mau mengajukan kartu kredit baru, terus lupa dia belum bayar utang kartu kredit yang lama, semua datanya ada di SLIK,’’ ucap Muliaman.

Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret sampai November 2017.

Selanjutnya, mulai Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola BI.

Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK mencapai 96,4 juta.

Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK.

Lembaga keuangan yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626.

Mereka terdiri atas bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dengan aset lebih dari Rp 10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, serta masyarakat pelapor sukarela.

Pada 31 Desember 2018, pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142, sedangkan tahun ini sebanyak 1.672 pelapor.

’’Jumlah pelapor ini nanti akan terus naik karena SLIK juga akan digunakan oleh industri keuangan nonbank (IKNB) seperti pegadaian, multifinance, fintech peer-to-peer lending, dan koperasi simpan pinjam,’’ tutur Muliaman.

Sebagai payung hukum SLIK, OJK telah menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai SLIK.

POJK tersebut mengatur tiga sanksi terhadap lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan nonbank jika tidak menggunakan SLIK.

”Sanksinya berupa kewajiban membayar, penutupan akses lembaga keuangan ke SLIK, serta sanksi terkait tindakan pengawasan terhadap pelapor," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar. (rin/c20/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Jatim Gemari Reksa Dana Saham


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler