SMSI Desak Polri Seriusi Kasus Kematian Wartawan di Kalsel

Selasa, 12 Juni 2018 – 06:16 WIB
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Auri Jaya. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyoroti kematian Muhammad Yusuf, salah satu wartawan media online di Kalimantan Selatan (Kalsel). Yusuf yang berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, meninggal dunia dengan menyisaikan kejanggalan, Minggu (10/6).

Ketua Umum SMSI Auri Jaya mengatakan, Polri harus mengusut tuntas penyebab kematian Yusuf. Menurutnya, kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun, apalagi wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.

BACA JUGA: Chairul Tanjung Bakal Hadiri Rakernas III SMSI

“Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu kami mendesak Polri untuk mengusut kasus kematian Muhammad Yusuf secara tuntas,” kata dia melalui pesan siarannya, Senin (11/6).

Auri juga menyampaikan belasungkawa SMSI terhadap keluarga korban. Selain itu, SMSI juga memberikan dukungan morel agar keluarga korban diberi ketabahan.

BACA JUGA: Inilah Terobosan Ketum SMSI Auri Jaya

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru sebagai tahanan kejaksaan. Sebelumnya, dia menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tulisannya di media online tentang perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad itu lantas melaporkan Yusuf ke polisi. Selanjutnya, polisi menjerat pria 42 tahun itu dengan Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Kalsel Masih Punya Peluang Jadi Tuan Rumah PON

Yusuf saat meninggal sudah dalam status terdakwa. Dia merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dititipkan di lapas setempat.

Auri menegaskan, keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada pihak yang bersalah dalam kasus itu.

Menurut Auri, Polri harus menyelidiki kaitan antara tewasnya Yusuf dengan berita-berita yang ditulisnya. “Sebab, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM,” imbuh dia.

SMSI juga meminta kepada Dewan Pers agar mencermati kasus itu. Dewan Pers, kata Auri, mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung jawabnya andaipun Yusuf belum tersertifikasi dan media tempatnya bekerja belum terverifikasi.

“Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja,” ujar jurnalis senior yang pernah meliput runtuhnya Tembok Berlin dan reunifikasi Jerman itu.

Selain itu, SMSI mengimbau kepada segenap unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggusuran Lahan Warga di Pulau Laut Harus Disetop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler