Soal 25 Polisi Hambat Penyidikan, IPW: Bawahan Boleh Menolak Perintah Atasan, Asalkan

Jumat, 05 Agustus 2022 – 16:45 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memeriksa 25 polisi yang dianggap tidak profesional sehingga menghambat proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Merespons hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut. 

BACA JUGA: 25 Polisi Diperiksa, IPW Sebut Kapolri Bersih-Bersih Institusi

“Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8).

Dia menduga 25 polisi itu hanya menjalankan perintah atasan sehingga berani mengambat penyidikan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Bang Edi: Nanti Ada Kejutan-kejutan

Sugeng lantas menyinggung soal aturan yang mengatur sikap bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila hal itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

BACA JUGA: Daftar 15 Perwira Polri yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Brigadir J, Ada 5 Jenderal

Dalam aturan itu disebut KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan,” ujar Sugeng. 

Sugeng menuturkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP menyatakan bahwa setiap polisi wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri

“Dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,” kata Sugeng.

Oleh sebab itu, Sugeng menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Dicopot Kapolri, Kompolnas Bicara soal Konflik Kepentingan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler