Soal 57 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan di Sungai Luang, 8 Personel Polres Tanjungbalai Dipanggil Propam

Selasa, 08 Juni 2021 – 22:12 WIB
Polisi memaparkan 57 kg sabu-sabu tak bertuan di Sungai Luang Asahan, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Propam Polda Sumut memanggil delapan personel Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).

Kedelapan anggota yang dipanggil tersebut tiga berasal dari Polair dan lima orang dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Dua Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Pemanggilan kedelapan orang tersebut terkait penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/5) lalu.

Namun, disayangkan penemuan barang terlarang itu, tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Memasukan Ulekan Cabe ke Anu Sang Istri, Kedua Kakinya Ditembak

Adapun, ke delapan personel yang dipanggil, di antaranya tiga berasal dari Polair dan lima dari Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan delapan personel dari Polres Tanjungbalai, terkait dengan penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg tersebut, untuk dimintai klarifikasinya.

BACA JUGA: Perampok Beraksi Pakai Modus Baru, Bawa Kabur Rp180 Juta, Begini Cerita Selanjutnya

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan.

Namun demikian, MP Nainggolan tidak memerinci lebih jauh perihal pemanggilan itu. Dia juga belum bersedia memerinci identitas ke delapan personel yang dipanggil.

Diketahui, pihak kepolisian menyita 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).

Petugas yang berpartroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.

Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang.

Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (mag-1/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler