jpnn.com - jpnn.com -Polemik tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyandang status terdakwa, akan memasuki babak baru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ini.
BACA JUGA: PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat
Tjahjo beralasan salah satu alasan meminta pendapat hukum MA karena banyaknya tafsir atau pendapat menyoal pemberhentian Ahok.
"Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
BACA JUGA: Catat, di TPS Inilah Cagub-Cawagub DKI Bakal Mencoblos
Dia mengatakan, pendapat para pakar hukum maupun anggota DPR tetap diterima pemerintah.
Mantan Ketua Tim Sukses Jokowi-Jusuf Kalla di pemilihan presiden 2014 itu mengatakan, semua aspirasi tetap diperhatikan. "Kami mau menginventarisir semua masalah," tegasnya.
BACA JUGA: Ulama Mesir Izinkan Umat Islam Pilih Pemimpin Nonmuslim
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, ini pengalaman pertamanya untuk mengambil keputusan apakah memberhentikan atau tidak kepala daerah berstatus terdakwa karena ada dakwaan pasal alternatif. "Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," ungkapnya.
Tjahjo juga tidak mempersoalkan hak angket yang diajukan DPR. Bagi Tjahjo, itu merupakan hak penuh anggota DPR.
Pun demikian, Tjahjo tidak mempersoalkan gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diketahui, Ahok kembali ngantor setelah masa cuti kampanye selesai meski kini berstatus terdakwa penodaan agama. Ahok dijerat pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Beda pendapat soal bisa tidaknya Ahok diberhentikan sementara bergulir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Pengusul Hak Angket dari Komisi II
Redaktur & Reporter : Boy