jpnn.com - jpnn.com - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya harus memperlakukan Basuki T Purnama secara adil, sama seperti kepala daerah lain yang tidak diberhetikan sementara meski telah berstatus terdakwa dan tak ditahan.
Ini kembali ditegaskan Tjahjo sebelum meninggalkan kompleks Istana Negara, Jumat (10/2).
BACA JUGA: Politikus PPP: Dari Tampilan Saja Ahok Sudah Menang...
"Sekarang kalau anda langsung saya berhentikan, tahu-tahu jaksa menuntut empat tahun, saya digugat. Saya harus adil dong," kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDIP ini menegaskan bahwa perlakuan dia terhadap Ahok yang berstatus terdakwa perkara penistaan agama, sama seperti kepada kepala daerah lain.
BACA JUGA: Relawan Ahok-Djarot Nobar Debat di Rumah Lembang
Salah satunya Ratu Atut ketika menjabat gubernur Banten, diberhentikan setelah berstatus terdakwa dan ditahan. Sedang Ahok tidak ditahan.
Karena itu, dia kukuh akan membuat keputusan sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman bagi Ahok.
BACA JUGA: Please, Jangan Bawa Handphone dan Selfie di Bilik Suara
Apakah 5 tahun ke atas atau lebih rendah. "Pak Ahok ini kami menunggu tuntutan jaksa," tegas dia.
Dia menyebutkan setelah Ahok merampungkan masa cuti kampanyenya pada Sabtu (11/2) besok, posisi gubernur DKI kembali akan dijabat mantan Bupati Belitung Timur tersebut sampai ada tuntutan jaksa.
"Sampai menunggu tuntutan. Besok tanggal 11 masa kampanyenya habis, plt sudah menyerahkan kembali ke Pak Ahok. Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti," jelas Tjahjo.
Pada posisinya, tambah dia, Ahok sebagai terdakwa tidak dilakukan penahanan. Selain itu ancaman hukumannya belum ada kejelasan dari jaksa penuntut apakah empat tahun atau lima tahun.
"Ya saya harus adil sebagaimana teman-teman pejabat yang lain yang kasusnya di bawah lima tahun sepanjang dia tidak ditahan dia tetap menjabat. Kalau dituntut lima tahun, kalupun dia nggak menjabat ya dia diberhentkan sementara sampai keputusan hukum tetap," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Lindungi Ahok, Kemendagri Didemo
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam