JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) belum mengeluarkan keputusan terkait rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), mengakuisisi atau memerger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar).
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Jum'at (13/5), mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai hal itu" Belum ada surat keputusan," ujar Tifatul Sembiring.
Dijelaskan Tifatul, sikap yang akan dikeluarkan kementrian yang dipimpinnya tidak akan berubah
BACA JUGA: Pesta Diskon Berlian di Puri Indah
Artinya, masih sama dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan kemenkoinfo era kepemimpinan M NuhBACA JUGA: WIKA Kantongi Kontrak Baru
Dimana, dalam undang-undang itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan.Tifatul malah menyarankan agar EMTK dan Indosiar berkonsultasi ke KPPU dan Bapepam LK, agar di belakang hari tidak ada persoalan pemusatan kepemilikan atau monopoli
BACA JUGA: Indeks Terhambat Saham Komoditas
Kalau dia menggabungkan frekuensi itu melanggar undang-undangDia harus mengembalikan ke negara," jelasnyaMeski demikian, Tifatul menjelaskan pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam terkait masalah iniRencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nantiMenurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.
Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarinJumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.
Sebelumnya, Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan opini hukum (legal opinion) terkait akuisisi atau merger PT Indosiar yang dilakukan PT EMTKLegal opinion itu tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan Undang Undang Penyiaran.
"Kita tidak akan lari dalam koridor undang-undang yang satu provinsi tidak boleh dimilikiTidak saling menguasaiBoleh dua tapi dalam provinsi yang berbedaItu jelas substansi legal opinionnyaKalau dari sisi pelanggaran tetap ada,"kata kata Komisioner KPI Pusat Mochamad Riyanto beberapa waktu lalu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Mandala Terbang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi