Soal Anggaran Siluman di APBD DKI, Anas Siap Diperiksa

Sabtu, 07 Maret 2015 – 09:04 WIB
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kemarahan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama terkait anggaran "siluman" di APBD 2015 menyasar Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Gubernur yang akrab disapa Ahok itu menuding Anas mengenal persis pengajuan anggaran SKPD Pemkot Administrasi Jakarta Barat yang berbau mark-up.

Anas sendiri menanggapi dingin amarah Ahok tersebut. Meskipun dalam tudingan itu, Anas terancam distafkan. Dia justru menilai tudingan itu bukan ditujukan langsung kepada dirinya, tapi untuk DPRD. Meski demikian, mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini mengaku siap diperiksa lembaga hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri.

BACA JUGA: Ha..ha..Ini Pantun Haji Lulung

”Kalau memang mau diperiksa, saya siap saja, tidak ada masalah,” ucapnya ketika ditemui usai salat Jumat di kantornya, kemarin (6/3).

Anas juga mengaku kecolongan, adanya temuan tambahan anggaran Pemkot Administrasi Jakarta Barat senilai Rp 270,83 miliar pada RAPBD 2015 yang menyulut amarah Ahok saat rapat antara Pemprov DKI dengan DPRD yang dimediasi Kemendagri.

BACA JUGA: Dua Begal yang Kerap Beraksi di Kawasan Grogol Didor

Menanggapi tudingan itu, Anas mengaku telah melayangkan surat ke Ahok kalau dirinya tidak pernah mengajukan anggaran sebesar itu. Termasuk pengadaan UPS untuk 56 Kelurahan yang ada di Jakarta Barat senilai total Rp 236,3 miliar dan pengadaan UPS untuk 8 kecamatan di Jakarta Barat senilai total Rp 33,7 miliar itu tidak pernah diketahui Anas.

”Karena terjadi di Jakarta Barat, makanya kami yang dicecer,” ujarnya.

BACA JUGA: Dihajar Bully, Ini Reaksi Haji Lulung

Lebih lanjut Anas mengatakan, terkait kisruh anggaran "siluman" APBD ini, dirinya memilih tidak banyak bicara. Khawatir, kalau komentarnya itu justru akan memperkeruh suasana.

”Biar saja kalau isunya jadi seperti bola liar, soalnya kalau saya komentar malah jadi lebih keruh suasananya,” cetusnya lagi.

Menurut Anas juga, jabatan wali kota itu tidak berhak melakukan pengajuan anggaran dalam susunan APBD yang akan dibahas bersama legislatif. Justru, kata dia, yang perlu ditelisik adalah pihak Pengguna Anggaran (PA), yakni SKPD atau dinas terkait sebagai institusi yang berhak mengajukan anggaran.

Sementara, jajaran UKPD atau Suku Dinas di Kota Administrasi itu hanya pemegang Kuasa Pengguna Anggaran. Sebab itu, dalam kasus anggaran siluman di sekolah-sekolah Jakarta Barat, sebaiknya Dinas Pendidikan. Sebab kesatuan kerja itu yang mengetahui persis detil pengajuan anggaran.

”Tanya dong ke dinas pendidikan, kalau wali kota tidak ada wewenang apa-apa,” cetusnya juga.(asp/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Tanah Abang Dilalap Api, Ahok Minta Warga Pindah ke Rusun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler