jpnn.com, JAKARTA - Bripka Andre Batuwael terancam dipecat dan hukuman pidana. Personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku itu menembak mati Mede Nurlatu.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (29/1) sore.
BACA JUGA: Bule Asal Ukraina Babak Belur Dianiaya di Bali
Karena penembakan itu, korban Mede Nurlatu, warga Unit 10 Dusun Tanah Merah, Kabupaten Buru, Maluku meregang nyawa.
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif berjanji akan menindak tegas anak buahnya itu.
BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri
Menurut dia, Bripka Andre bakal disanksi secara pidana maupun kode etik.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia kepada wartawan, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Andre Tembak Warga, Dor! Mede Nurlatu Tewas
Lotharia mengaku sudah menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu di Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru pada Minggu (30/1).
Jenderal bintang dua ini menyebut untuk proses pidana terhadap Bripka Andre ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Kemudian, untuk proses kode etik tengah dilakukan Propam Polda Maluku.
“Percayakan penanganan ini kepada Polri, kami akan bersikap tegas,” ujar Lotharia.
Dia bahkan tak segan memberi sanksi pemecatan terhadap Bripka Andre.
"Kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kami lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegas Lotharia.
Insiden penembakan ini terjadi diduga karena adanya salah paham antara korban dan pelaku. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti