Soal Antasari, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

Sabtu, 19 Juni 2010 – 05:33 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum puas dengan putusan banding yang tetap menghukum 18 tahun terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin ZulkarnaenInstitusi pimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.
    
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim PT yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu

BACA JUGA: Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif

"Saya tidak bilang harus kasasi, tidak
Saya pertimbangkan dulu," kata Hamzah seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (18/6).
     
Hingga kemarin, salinan putusan banding dari PT belum diterima Kejagung

BACA JUGA: SBY Ajak Wartawan Jalan-Jalan

Namun Hamzah tidak mengatakan secara tegas bahwa Kejagung meminta Antasari mendapat hukuman mati
"Yang jelas kan jaksanya menuntut seperti itu (hukuman mati, Red)," kata Hamzah diplomatis.
     
Dalam sidang di PN Jaksel, jaksa menuntut hukuman mati bagi Antasari dan dua terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar

BACA JUGA: ICW Cibir Demokrat Soal Johny Allen

Kemudian dalam banding, jaksa juga menyatakan tidak sependapat putusan PNAlasannya, putusan itu tidak sesuai dengan alasan pemberatan pidana dan tidak sebanding dengan hukuman 17-18 tahun untuk lima eksekutor yang disidang di PN Tangerang.
   
Hamzah mengakui, sesuai KUHAP, salah satu alasan pengajuan kasasi adalah cara hakim yang salah dalam mengadili"Kita pelajari duluApakah masih ada alasan, sehingga memang harus kasasi atau sudah cukup sampai di situ (putusan banding)," urai mantan kepala Kejati Sulsel itu.
   
Sementara itu, tim jaksa pada Kejari Jaksel yang menangani perkara Antasari, kemarin telah melakukan konsolidasi secara internal menyikapi putusan PT DKI
    
Terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menanggapi enteng tentang putusan banding PT DKIDia menegaskan, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan terdakwa, yakni kasasi di tingkat MAMenurut dia, jika terdakwa melakukan kasasi, pihaknya akan siap menggelar sidang kasasi secara terbuka untuk umum"Sampai kemarin kan masih terbuka," katanya saat ditemui di kantornya kemarin (18/6)
   
Dengan dibukanya sidang ini untuk umum, Tumpa beralasan bahwa kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari dan beberapa terdakwa lainnya sudah menjadi perhatian publikSebab itu, MA akan menggelar sidang itu secara terbuka agar masyarakat bisa mengetahui perkembangannya.
   
Seperti diketahui, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel terhadap yang menghukum 18 tahun penjaraHukuman bagi Sigid, Wiliardi, dan Jerry Hermawan Lo masing-masing 15, 12, dan 5 tahun penjaraMajelis hakim PT hanya mengubah sedikit dalam putusan untuk Antasari, Sigid, dan WiliardiYakni berkaitan dengan kualifikasi tindak pidana dari turut serta menganjurkan pembunuhan berencana menjadi menganjurkan pembunuhan berencana(fal/kuh/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Dokumen di Safety Box Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler