jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menegaskan ada beberapa kejanggalan dalam pertemuan antara anggota Komisi VIII Arzetti Bilbina dan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya.
Sebetulnya kata dia, adalah kewajiban bagi setiap anggota DPR untuk menemui masyarakat di dapilnya. Kewajiban di maksud dalam rangka melaksanakan perintah UU untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Dunia Kesehatan Indonesia Terancam Dikuasai Asing
“Jadi, dari sisi ini sebetulnya tidak ada yang salah dari pertemuan Arzetti dengan Komandan Kodim itu," ujar Said, Kamis (29/10).
Meski tidak ada masalah bertemu masyarakat, namun kalau disebut materi pertemuan terkait pengajuan proposal, kata Said, kurang tepat. Apalagi proposal untuk pembangunan fasilitas sosial.
BACA JUGA: PERINGATAN: PNS di Kantor Presiden dan Wapres Belum Terdaftar e-PUPNS
"Kok anggota TNI ngurusin proposal begituan. Pertemuan anggota TNI dengan Anggota DPR seharusnya membahas soal pertahanan negara, alutsista, dan bukan persoalan di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi,red) TNI," ujar Said.
Menurut Said, kalau pun Komandan Kodim yang hendak bertemu Arzetti, dia bisa mengutus orang lain.
BACA JUGA: Kekuasaan Jokowi Bisa Sirna karena Asap
"Kemudian dilihat dari tempat pertemuan, kalau dilakukan di lobi atau di ruang rapat hotel, mungkin publik tidak ambil pusing. Lazim kok hotel dijadikan sebagai tempat pertemuan. Masalahnya kan mereka diberitakan bertemu di kamar hotel, bahkan disebut hanya berduaan saja," ujarnya.
Di sinilah menurut Said muncul dugaan perselingkuhan. Karena itu kalau MKD memperoleh bukti Arzetti hanya berduaan di dalam kamar, maka kata Said, ia bisa diduga melanggar Pasal 2 ayat (4) serta Pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Peraturan DPR tentang Kode Etik.
"Tetapi kalau tidak ada bukti, MKD wajib merehabilitasi nama baik Arzetti," ujar Said. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4,2 Juta PNS Sukses Daftar e-PUPNS
Redaktur : Tim Redaksi