jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3) lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut merupakan bentuk perhatian pihaknya terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU).
BACA JUGA: Lion Air Group Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
BACA JUGA: Terbitkan 2 Aturan Baru Tiket Pesawat, Kemenhub Klaim Bakal Permudah Lakukan Evaluasi
“Kemenhub sangat peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” ujar Budi.
Di samping itu, pemerintah secara kontinyu telah melakukan pengamatan terhadap adanya kecenderungan tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
BACA JUGA: Harga Tiket Makin Mahal, Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif.
Mandat tersebut diberikan kepada pemerintah guna melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru seputar Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
Redaktur & Reporter : Yessy